18 Mei 2010
Hakim masturbasi di pengadilan
Kagakribet FUN - Entah karena udah gak tahan atau emang dirinya termasuk tipe pecandu seks, tapi seorang hakim di Oklahama sempat-sempatnya bersenang-senang saat menjalankan tugasnya sebagai hakim di pengadilan Creek County pada Agustus 2003 saat persidangan tentang seorang pria yang dituduh membunuh seorang balita dengan mengguncang-guncangkan badannya hingga mati.
Adapun hal itu diketahui setelah beberapa saksi mata melihat aktifitas yang 'berlebihan' dari hakim berusia 57 tahun bernama Donald Thompson tersebut.
Seorang polisi mengatakan dirinya melihat hakim itu sedang 'beraktifitas' menggunakan sex toy diantara kakinya.
Beberapa saksi juga mengatakan kalau mereka sempat mendengar suara 'berisik'.
Bahkan nih, seorang tukang ketik sidang, tahun 2001 hingga 2003, Lisa Foster sudah melihat alat kelamin si hakim hakim sedikitnya 15 kali akibat tindakannya yang ceroboh itu.
Donald Thompson sendiri sempat mengatakan kalau sex toy yang berfungsi sebagai alat memperbesar alat kelaminnya itu, merupakan hadiah lelucon dari temannya.
Tentu aja akibat perbuatannya itu, para pengacara meminta agar Donald Thompson dikeluarkan alias dipecat.
Donald Thompson dituntut dengan 3 kejahatan besar akibat perbuatannya yang gak senonoh itu.
Namun Donald Thompson melarikan diri dengan memilih pensiuntahun 2004 ketimbang diproses di pengadilan. Tapi tetap saja, pengadilan berhasil menuntut Donald setelah mempelajari masalah tersebut setelah mengambil karpet, kursi dan juga jubah si Donald yang dipakai saat itu untuk tes DNA.
Meski Donald membela diri dengan mengatakan dirinya gak bersalah, tetap saja akhrinya pada tahun 2006, sidang memutuskan Donald bersalah dan dihukum penjara 4 tahun serta denda $ 40000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- AnDesGa
- Banyak hal yang saya dapat dari ngeblog ini salah satunya adalah selalu memburu artikel - artikel yang saya nilai cukup menarik dan layak untuk berbagi. Berbagi lewat facebook silakan add saya dg nama Jamka Selecta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar anda :