26 Feb 2011
Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah terhadap Rokok
Perlindungan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia atas bahaya rokok terutama bagi kelompok rentan yaitu keluarga miskin dan anak-anak sebaiknya segera dilakukan. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya prevalensi perokok yang tidak hanya terjadi pada usia 15-19 tahun dengan kenaikan >2 kali lipat dari 1.439.837 menjadi 4.227.601 (data Susenas, 1995-2007) tetapi juga pada usia <10 tahun mengalami peningkatan hampir 5 kali lipat selama 3 tahun (data Susesnas, 2004). Berdasarkan data Riskesdas (2007), 1/4 dari 237 juta penduduk Indonesia adalah perokok. Peningkatan jumlah perokok selain terjadi pada laki-laki juga terjadi pada perempuan sebesar 2 kali lipat (data Susesnas, 1995-2007).
Keterjangkauan harga rokok yang tergolong murah di Indonesia menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah perokok, selain gempuran iklan rokok yang menyesatkan karena memposisikan perokok sebagai sesuatu yang positif dan keren. Untuk menekan konsumsi rokok dapat dilakukan dengan cara menaikkan harga rokok dan bea cukai, melarang iklan rokok sehingga anak-anak tidak tertipu akibat pencitraan rokok yang keren dan sehat, serta memasang peringatan bergambar dibungkus rokok.
Rokok adalah produk adiktif dan akan dibeli jika harganya terjangkau, namun bila harga rokok tinggi, pendapatan cukai naik maka penduduk miskin dapat mengurangi konsumsi rokok. Kenaikan harga cukai rokok di Indonesia saat ini baru 44% sedangkan cukai di dunia telah mencapai 60-75%. Pada tahun 2005, penerimaan negara dari cukai hanya Rp 32,6 triliun sedangkan pengeluaran akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok Rp 167 triliun (Factsheet TCSC-IAKMI).
Rokok dan kemiskinan selama ini menjadi sebuah fenomena yang menarik karena sebagian besar belanja rokok bulanan keluarga miskin (12%) lebih besar dibanding keluarga kaya (7%). Belanja bulanan rokok merupakan yang terbesar kedua (12%) setelah belanja beras (22%). Hal ini patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah karena upaya pemerintah dalam pemberian dana Biaya Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin sebesar Rp 100 ribu, sebagian besar digunakan untuk konsumsi rokok. Berdasarkan fakta-fakta di atas maka alangkah baiknya pemerintah dapat segera melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat terutama anak-anak dari jerat rokok.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- AnDesGa
- Banyak hal yang saya dapat dari ngeblog ini salah satunya adalah selalu memburu artikel - artikel yang saya nilai cukup menarik dan layak untuk berbagi. Berbagi lewat facebook silakan add saya dg nama Jamka Selecta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar anda :